Wednesday, January 16, 2013

Ecolabelling di Indonesia

Indonesia telah mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel untuk produk manufaktur sejak tahun 2006. Sebagai acuan yang digunakan dalam penyusunan dokumen untuk program ekolabel di Indonesia adalah ISO 14020, Environmental labels and declarations-General principless; ISO 14024, Environmental labels and declarations-Types I environmental labelling-Principles and procedures dan ISO/IEC Guide 65, General requirements for product certification.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan ekolabel. Tujuan program ekolabel adalah dalam rangka perlindungan lingkungan, mendorong inovasi industri yang ramah lingkungan dan membangun kesadaran masyarakat atau konsumen terhadap produk-produk yang ramah lingkungan. Terdapat tiga pendekatan program ekolabel yaitu ekolabel Tipe I, Tipe II dan Tipe III yang mana masing-masing tipe mempunyai kekurangan dan kelebihan. Ekolabel yang dikembangkan oleh Indonesia adalah program ekolabel Tipe I yaitu pemberian ekolabel oleh pihak ketiga kepada produk yang memenuhi seperangkat persyaratan yang telah ditetapkan.
Di banyak negara, program ekolabel telah mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah, mengingat isu lingkungan (misalnya ekolabel, gas rumah kaca) telah menjadi isu penting dalam perdagangan. Program ekolabel pertama kali diperkenalkan di Jerman pada tahun 1979 yang dikenal dengan nama “Blue angel”. Kemudian diikuti oleh negara-negara lain seperti Jepang dengan ”Ecomark”, Taiwan dengan ”Green mark”, Singapore dan Thailand dengan ”Green label”, serta Indonesia dengan nama ”Ramah lingkungan”. Hingga saat ini sudah ada sekitar 25 negara yang telah mempunyai program ekolabel.
Agar sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel dapat dioperasikan, maka BSN telah menetapkan 10 (sepuluh) SNI kriteria ekolabel produk sebagai berikut :
a. SNI 7188.2.1, Deterjen serbuk pencuci sintetik untuk rumah tangga
b. SNI 7188.3.1, Produk kulit jadi
c. SNI 19-7188.4.1, Tekstil dan produk tekstil
d. SNI 7188.3.2, Sepatu kasual dari kulit
e. SNI 19-7188.1.3, Kertas cetak tanpa salut
f. SNI 7188.1.4, Kertas cetak salut
g. SNI 19-7188.1.2, Kertas tisu untuk kebersihan
h. SNI 7188.1.1, Kertas kemas
i. SNI 7188.5.1, Bateri primer tipe carbon zinc dan alkaline
j. SNI 7188.6, Cat tembok
Disamping itu, BSN juga telah menetapkan 3 (tiga) SNI yang terkait dengan penerapan ekolabel yaitu :
a)      SNI 7288.1, Cara uji senyawa bersifat bioakumulatif dengan penetap-an koefisien fa oktanol-air secara kromatografi cairan kinerja tinggi.
b)       SNI 7288.2, Cara uji organohalida yang dapat diabsorbsi (AOX) dalam air limbah secara microcoulometry.
c)      SNI 7288.3, Cara uji biodegradasi surfaktan anionik.
Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengoperasikan program ekolabel melalui sistem akreditasi. Artinya bahwa penerbitan sertifikat ekolabel atau pemberian lisensi penggunaan tanda ekolabel produk akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat ekolabel biasanya berlaku selama tiga tahun, dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali.

Beberapa keuntungan dalam penerapan ekolabel produk adalah:
·         Meningkatkan daya saing produk di pasar, baik pasar domestik maupun internasional.
·         Meningkatkan image/citra perusahaan
·         Meningkatkan effisiensi produksi, penghematan sumber daya melalui program 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) dan pengendalian polusi.
·         Membantu upaya pemerintah dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. 

No comments:

Post a Comment