Indonesia telah mengembangkan
sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel untuk produk manufaktur sejak tahun 2006. Sebagai
acuan yang digunakan dalam penyusunan dokumen untuk program ekolabel di
Indonesia adalah ISO 14020, Environmental labels and declarations-General
principless; ISO 14024, Environmental labels and declarations-Types I
environmental labelling-Principles and procedures dan ISO/IEC Guide 65, General
requirements for product certification.
Badan Standardisasi
Nasional (BSN) juga telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait
dengan ekolabel. Tujuan program ekolabel adalah dalam rangka perlindungan
lingkungan, mendorong inovasi industri yang ramah lingkungan dan membangun
kesadaran masyarakat atau konsumen terhadap produk-produk yang ramah
lingkungan. Terdapat tiga pendekatan program ekolabel yaitu ekolabel Tipe I,
Tipe II dan Tipe III yang mana masing-masing tipe mempunyai kekurangan dan
kelebihan. Ekolabel yang dikembangkan oleh Indonesia adalah program ekolabel
Tipe I yaitu pemberian ekolabel oleh pihak ketiga kepada produk yang memenuhi
seperangkat persyaratan yang telah ditetapkan.
Di banyak negara,
program ekolabel telah mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah,
mengingat isu lingkungan (misalnya ekolabel, gas rumah kaca) telah menjadi isu
penting dalam perdagangan. Program ekolabel pertama kali diperkenalkan di
Jerman pada tahun 1979 yang dikenal dengan nama “Blue angel”. Kemudian
diikuti oleh negara-negara lain seperti Jepang dengan ”Ecomark”, Taiwan
dengan ”Green mark”, Singapore dan Thailand dengan ”Green label”,
serta Indonesia dengan nama ”Ramah lingkungan”. Hingga saat ini sudah
ada sekitar 25 negara yang telah mempunyai program ekolabel.
Agar sistem akreditasi dan
sertifikasi ekolabel dapat dioperasikan, maka BSN telah menetapkan 10 (sepuluh)
SNI kriteria ekolabel produk sebagai berikut :
a. SNI 7188.2.1, Deterjen
serbuk pencuci sintetik untuk rumah tangga
b. SNI 7188.3.1, Produk kulit
jadi
c. SNI 19-7188.4.1, Tekstil
dan produk tekstil
d. SNI 7188.3.2, Sepatu kasual
dari kulit
e. SNI 19-7188.1.3, Kertas
cetak tanpa salut
f. SNI 7188.1.4, Kertas cetak
salut
g. SNI 19-7188.1.2, Kertas
tisu untuk kebersihan
h. SNI 7188.1.1, Kertas kemas
i. SNI 7188.5.1, Bateri primer
tipe carbon zinc dan alkaline
j. SNI 7188.6, Cat tembok
Disamping itu, BSN juga telah
menetapkan 3 (tiga) SNI yang terkait dengan penerapan ekolabel yaitu :
a)
SNI
7288.1, Cara uji senyawa bersifat bioakumulatif dengan penetap-an koefisien fa
oktanol-air secara kromatografi cairan kinerja tinggi.
b)
SNI 7288.2, Cara uji organohalida yang dapat
diabsorbsi (AOX) dalam air limbah secara microcoulometry.
c)
SNI
7288.3, Cara uji biodegradasi surfaktan anionik.
Indonesia adalah
satu-satunya negara yang mengoperasikan program ekolabel melalui sistem
akreditasi. Artinya bahwa penerbitan sertifikat ekolabel atau pemberian lisensi
penggunaan tanda ekolabel produk akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
ekolabel (LSE) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikat ekolabel biasanya berlaku selama tiga tahun, dan apabila telah habis
masa berlakunya dapat diperpanjang kembali.
Beberapa keuntungan
dalam penerapan ekolabel produk adalah:
·
Meningkatkan
daya saing produk di pasar, baik pasar domestik maupun internasional.
·
Meningkatkan
image/citra perusahaan
·
Meningkatkan
effisiensi produksi, penghematan sumber daya melalui program 3 R (Reduce,
Reuse dan Recycle) dan pengendalian polusi.
·
Membantu
upaya pemerintah dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment