Thursday, March 13, 2014

Industri Kreatif sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia di Masa Mendatang

Apakah Industri Kreatif itu?
Dalam dunia ekonomi dan industri selalu terjadi pergerakan dan pergeseran. Awal mula kegiatan perekonomian dimulai dari sektor agrikultur, kemudian mulai bergeser ke sektor industrialisasi yang ditandai adanya revolusi industri di benua Eropa, akhir-akhir ini dikenal sebagai era informasi dimana informasi dan teknologi tinggi menjadi modal berharga dalam melangkah, saat ini kita sedang melangkah pada tahap selanjutnya yang menempatkan manusia dengan segala kreativitas, budaya, dan peninggalan yang melekat padanya sebagai modal.

Definisi berdasarkan UK DCMS Task force (1998) adalah Industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut .

Definisi menurut Hesmondhalgh, David (2002) The Cultural Industries, Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan kegiatan yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa atau juga Ekonomi Kreatif.

Secara sederhana, sebagaimana didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan segmentasi dari ekonomi (dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih mendetil). Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Siapa pelaku industri kreatif?
Saat ini ada 14 sektor yang termasuk sektor industri kreatif, yaitu:
  1.  Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan, antara lain: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
  2.  Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi antara lain: arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dll.
  3. Pasar seni dan barang antik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
  4. Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, aksesoris, pandai emas, perak, kayu, kaca, porselin, kain, marmer, kapur, dan besi.
  5.  Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan.
  6.  Desain Fashion: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fashion, serta distribusi produk fashion.
  7.  Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi Video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video,film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
  8.  Permainan interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
  9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
  10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
  11. Penerbitan & Percetakan : kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
  12. Layanan Komputer dan piranti lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak & piranti keras, serta desain portal.
  13. Televisi & radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
  14. Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkati dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Ada satu sektor lagi yang sedang dibahas dan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif, yaitu sektor industri Kuliner. Saat ini tengah dilakukan sebuah studi untuk memetakan produk makanan olahan khas Indonesia. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai ekonomis.

Secara umum, 14 subsektor industri kreatif dapat dikelompokkan menjadi tujuh kelompok; yaitu sebagai berikut:
Kelompok Industri Publikasi dan Presentasi Melalui Media (Media Publishing and Presence). Kelompok ini terdiri dari; Penerbitan & Percetakan dan Periklanan (2 subsektor)
Kelompok Industri dengan Kandungan Budaya yang Disampaikan Melalui Media Elektronik (Electronic Media Presentation with Cultural Content). Kelompok ini terdiri dari; TV & Radio dan Film, Video, & Fotografi (2 subsektor)
Kelompok Industri dengan Kandungan Budaya yang Ditampilkan ke Publik baik secara langsung maupun lewat media elektronik (Cultural Presentation). Kelompok ini terdiri dari; Musik dan Seni Pertunjukan (2 subsektor)
Kelompok Industri yang Padat Kandungan Seni dan Budaya (Arts and Culture Intensive). Kelompok ini terdiri dari; Kerajinan dan Pasar Barang Seni (2 subsektor)
Kelompok Industri Desain. Kelompok ini terdiri dari; Desain, Fashion, dan Arsitektur (3 subsektor)
Kelompok Industri Kreatif dengan Muatan Teknologi (Creativity with Technology). Kelompok ini terdiri dari; Riset & Pengembangan, Permainan Interaktif, dan Teknologi Informasi & Jasa Perangkat Lunak (3 subsektor).

Berdasarkan data yang didapat bahwa kontribusi dari industri kreatif didominasi oleh   Fashion sebesar 43,02% dan kerajinan sebesar 25,12% diikuti dengan  Periklanan (7,18%),  Musik (5,30%), dan Penerbitan Dan Percetakan (4,86%).

Selain ke 14 sektor industri sebagai pemain inti dari industri kreatif, juga ada peran dari pihak pihak lain yang memiliki peran vital dalam perkembangan industri kreatif  yaitu  Cendekiawan  (Intellectuals),  Bisnis (Business)  dan  Pemerintah  (Government). Tanpa  kolaborasi  antara  elemen – elemen  tersebut,  dikhawatirkan  bahwa pengembangan  ekonomi  kreatif  tidak  berjalan  selaras,  efisien  dan  saling  tumpang‐tindih. 

Mengapa dikatakan bahwa industri kreatif menjadi penggerak ekonomi Indonesia?
Di Indonesia, peran industri kreatif dalam ekonomi Indonesia cukup signifikan dengan besar kontribusi terhadap PDB adalah sebesar 7.28%. Trend pertumbuhan PDB mencapai 18.6%. Industri ini telah mampu menyerap tenaga kerja 5.8% dari total tenaga kerja. Dari sisi bisnis, ada sekitar 3 juta perusahaan yang berkecimpung di industri kreatif ini. Berbicara tentang transaksi trade (ekspor impor) di dalam industri kreatif, pada tahun 2008 nilai ekspor disektor ini sebesar 114T dan nilai impor sebesar 10T, sehingga secara net trade di sektor industri kreatif adalah sebesar 104T, nilai ini bertumbuh hingga 14.13% per tahun. Untuk itu tidak berlebihan jika kita katakan bahwa ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar jangka pendek dan menengah nasional, karena: (1) tingginya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) keterlibatan aktif dalam perdagangan internasional.

Tantangan industri kreatif di Indonesia
Secara  umum  terdapat  5  permasalahan  utama  yang  menjadi  pokok, yaitu:
  1. Kesiapan SDM sebagai  pelaku  dalam  industri  kreatif, baik secara kuantitas  dan juga  kualitas.
  2. Iklim  yang kondusif bagi para pelaku usaha  untuk  memulai  dan  menjalankan  usaha  di  industri  kreatif. Hal ini berbicara tentang  sistem  administrasi  negara,  kebijakan  &  peraturan,  infrastruktur  yang diharapkan  dapat  dibuat  kondusif  bagi  perkembangan  industri  kreatif. Perlindungan atas hasil karya para insan kreatif Indonesia juga menjadi bentuk iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha.  
  3. Penghargaan/apresiasi  terhadap  insan  kreatif  Indonesia  dan  karya  kreatif  yang dihasilkan, penghargaan diharapkan dapat  untuk  menumbuhkan  stimulus bagi para insan Indonesia untuk berkarya secara kreatif.
  4.  Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi serta sekaligus akses pada pangsa pasar yang lebih luas. 
  5. Lembaga Pembiayaan yang mendukung pelaku industri kreatif. Hal ini menjadi kendala karena mengingat lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif  untuk  mendapatkan  sumber  dana  alternatif  seperti  modal  ventura,  atau  dana Corporate Social Responsibility (CSR)

Bagaimana menjadikan industri kreatif sebagai penggerak ekonomi indonesia?
Pondasi  industri  kreatif  adalah  sumber  daya  insani  (People)  Indonesia  yang  merupakan 
elemen terpenting dalam industri kreatif. Untuk  itu,  pembangunan  industri  kreatif  Indonesia  yang  kompetitif  harus  dilandasi  oleh pembangunan  SDM  yang  terampil,  terlatih  dan  terberdayakan  untuk menumbuhkembangkan  pengetahuan  dan  kreativitas.  Pengetahuan  dan  kreativitas  inilah 
yang menjadi faktor produksi utama di dalam industri kreatif.

Dalam model pengembangan ekonomi kreatif terdapat 5 pilar yang perlu terus diperkuat 
sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang mencapai visi dan misi ekonomi 
kreatif Indonesia, yaitu: 
Pondasi:
Manusia Indonesia sebagai sumber daya utama dari bergeraknyasemua subsektor industri kreatif.
Pilar:
Industri  merupakan  bagian  dari  kegiatan  masyarakat  yang  terkait  dengan produksi,  distribusi,  pertukaran  serta  konsumsi  produk  atau  jasa  dari  sebuah  negara atau  area  tertentu. 
Teknologi bukan hanya mesin ataupun alat bantu yang sifatnya berwujud, tetapi teknologi ini termasuk kumpulan teknik atau metode‐metode, atau aktivitas yang membentuk dan mengubah budaya.
Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan dalam proses  penciptaan  nilai  tambah,  selain  ide  atau  kreativitas  yang  dimiliki  oleh  sumber daya  insani  yang  merupakan  landasan  dari  industri  kreatif  ini. Sumber  daya  material  yang  khas  Indonesia  seperti  misalnya  rotan  adalah  salah  satu keunikan dari bangsa Indonesia. Intensifikasi sumber daya‐sumber daya yang khas ini 
kedalam  produk‐produk  fisikal  seperti  desain,  kerajinan  dan  fesyen memberikan identitas nasional yang dibutuhkan dalam berkompetisi dipasar global. Institusi  dalam  pilar  pengembangan  industri  kreatif  dapat  didefinisikan sebagai  tatanan  sosial  dimana  termasuk  di  dalamnya  adalah  kebiasaan,  norma,  adat, aturan, serta hukum yang berlaku. Peranan hukum dalam memproteksi ide-ide sangat penting.  Lembaga intermediasi keuangan adalah lembaga yang berperan mendukung  pendanaan  kepada  pelaku  industri  yang  membutuhkan,  baik  dalam bentuk  modal/ekuitas  mapun  pinjaman/kredit.  Lembaga  intermediasi  keuangan merupakan salah satu elemen penting untuk menjembatani kebutuhan keuangan 
bagi pelaku dalam industri kreatif. 
Atap:
Dipayungi oleh peran dari para intelektual, Bisnis, dan Pemerintah.
1       Intelektual: Tidak hanya terpusat didunia pendidikan saja, tetapi semua pihak yang berkontribusi terhadap adanya perkembangan ilmu dan ide yang merupakan sumber kreativitas dan akhirnya akan mengarah pada pengembangan potensi industri kreatif.
2    Business: Pelaku usaha inilah yang akan mengubah kreativitas menjadi suatu industri yang mendatangkan berbagai peluang ekonomis.
3    Pemerintah: Menjadi fasilitator dan regulator yang melindungi tumbuh kembang dari industri kreatif
Peran pemerintah nampak melalui berbagai even rutin yang diselenggarakan diberbagai wilayah di Indonesia, sebagai contoh:
  •  Bandung : Helarfest, Braga Festival
  • Jakarta :  Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, Jiffest
  • Solo : Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar
  • Yogyakarta : Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale
  • Jember: Jember Fashion Carnaval
  • Bali : Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali sanur festival
  • Lampung : Way Kambas Festival
  • Palembang: Festival Musi
Pemerintah juga aktif mendukung perkembangan industri kreatif ini, bahkan pada Nov 2013 yang lalu, dengan dukungan 14 kementerian dan 2 Instansi terkait, serta Pemprov DKI Jakarta, digelar Pekan Produk Kreatif Indonesia, dengan tema besar Indonesia Creative Power. Pada kesempatan itu pula, Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan situs indonesiakreatif.net yang menjadi sarana informasi tentang segala kegiatan ekonomi kreatif. Dan kegiatan ini juga akan digelar pada tahun-tahun mendatang.

*Tulisan ini disarikan dari beberapa jurnal ilmiah, situs, dan berbagai tulisan yang mendukung.

No comments:

Post a Comment