Apakah Industri Kreatif itu?
Dalam dunia ekonomi dan industri selalu terjadi pergerakan dan
pergeseran. Awal mula kegiatan perekonomian dimulai dari sektor agrikultur,
kemudian mulai bergeser ke sektor industrialisasi yang ditandai adanya revolusi
industri di benua Eropa, akhir-akhir ini dikenal sebagai era informasi dimana
informasi dan teknologi tinggi menjadi modal berharga dalam melangkah, saat ini
kita sedang melangkah pada tahap selanjutnya yang menempatkan manusia dengan
segala kreativitas, budaya, dan peninggalan yang melekat padanya sebagai modal.
Definisi berdasarkan UK DCMS Task force (1998) adalah
Industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan
dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut .
Definisi menurut Hesmondhalgh, David (2002) The Cultural
Industries, Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan kegiatan yang
terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri
kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa atau
juga Ekonomi Kreatif.
Secara sederhana, sebagaimana didefinisikan oleh
Kementerian Perdagangan Indonesia, Industri kreatif adalah industri yang
berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Industri merupakan bagian
dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan segmentasi dari ekonomi
(dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih
mendetil). Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era
ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan
ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Siapa
pelaku industri kreatif?
Saat ini ada 14 sektor yang termasuk
sektor industri kreatif, yaitu:
- Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan, antara lain: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
- Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi antara lain: arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dll.
- Pasar seni dan barang antik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
- Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, aksesoris, pandai emas, perak, kayu, kaca, porselin, kain, marmer, kapur, dan besi.
- Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan.
- Desain Fashion: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fashion, serta distribusi produk fashion.
- Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi Video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video,film. Termasuk didalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
- Permainan interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
- Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik.
- Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
- Penerbitan & Percetakan : kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
- Layanan Komputer dan piranti lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak & piranti keras, serta desain portal.
- Televisi & radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio.
- Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkati dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Secara umum,
14 subsektor industri
kreatif dapat dikelompokkan menjadi tujuh kelompok; yaitu sebagai berikut:
Kelompok
Industri Publikasi dan Presentasi Melalui Media (Media Publishing and Presence). Kelompok
ini terdiri dari; Penerbitan & Percetakan dan Periklanan (2 subsektor)
Kelompok
Industri dengan Kandungan Budaya yang Disampaikan Melalui Media Elektronik (Electronic Media Presentation with
Cultural Content). Kelompok ini terdiri dari; TV & Radio dan Film,
Video, & Fotografi (2 subsektor)
Kelompok
Industri dengan Kandungan Budaya yang Ditampilkan ke Publik baik secara langsung maupun lewat media
elektronik (Cultural Presentation). Kelompok ini terdiri dari; Musik dan
Seni Pertunjukan (2 subsektor)
Kelompok
Industri yang Padat Kandungan Seni dan Budaya (Arts and Culture Intensive). Kelompok ini
terdiri dari; Kerajinan dan Pasar Barang Seni (2 subsektor)
Kelompok
Industri Desain. Kelompok
ini terdiri dari; Desain, Fashion, dan Arsitektur (3 subsektor)
Kelompok
Industri Kreatif dengan Muatan Teknologi (Creativity with Technology). Kelompok ini
terdiri dari; Riset & Pengembangan, Permainan Interaktif, dan Teknologi
Informasi & Jasa Perangkat Lunak (3 subsektor).
Berdasarkan data yang didapat bahwa
kontribusi dari industri kreatif didominasi oleh Fashion sebesar
43,02% dan kerajinan sebesar
25,12% diikuti dengan Periklanan
(7,18%), Musik (5,30%), dan Penerbitan Dan
Percetakan (4,86%).
Selain ke 14 sektor industri sebagai
pemain inti dari industri kreatif, juga ada peran dari pihak pihak lain yang
memiliki peran vital dalam perkembangan industri kreatif yaitu
Cendekiawan (Intellectuals), Bisnis (Business) dan
Pemerintah (Government). Tanpa kolaborasi antara elemen
– elemen tersebut,
dikhawatirkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif
tidak berjalan selaras, efisien dan saling
tumpang‐tindih.
Mengapa
dikatakan bahwa industri kreatif menjadi penggerak ekonomi Indonesia?
Di Indonesia, peran industri
kreatif dalam ekonomi Indonesia cukup signifikan dengan besar kontribusi terhadap PDB adalah
sebesar 7.28%. Trend pertumbuhan PDB mencapai 18.6%. Industri ini telah mampu menyerap tenaga kerja 5.8% dari
total tenaga kerja. Dari sisi bisnis, ada sekitar 3 juta perusahaan yang
berkecimpung di industri kreatif ini. Berbicara tentang transaksi trade (ekspor
impor) di dalam industri kreatif, pada tahun 2008 nilai ekspor disektor ini
sebesar 114T dan nilai impor sebesar 10T, sehingga secara net trade di sektor
industri kreatif adalah sebesar 104T, nilai ini bertumbuh hingga 14.13% per
tahun. Untuk itu tidak berlebihan jika kita katakan bahwa ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan
permasalahan dasar jangka pendek dan menengah nasional, karena: (1) tingginya
kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun);
(2) penyerapan tenaga kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) keterlibatan
aktif dalam perdagangan internasional.
Tantangan
industri kreatif di Indonesia
Secara umum terdapat
5 permasalahan utama yang menjadi pokok, yaitu:
- Kesiapan SDM sebagai pelaku dalam industri kreatif, baik secara kuantitas dan juga kualitas.
- Iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif. Hal ini berbicara tentang sistem administrasi negara, kebijakan & peraturan, infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Perlindungan atas hasil karya para insan kreatif Indonesia juga menjadi bentuk iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha.
- Penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan, penghargaan diharapkan dapat untuk menumbuhkan stimulus bagi para insan Indonesia untuk berkarya secara kreatif.
- Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi serta sekaligus akses pada pangsa pasar yang lebih luas.
- Lembaga Pembiayaan yang mendukung pelaku industri kreatif. Hal ini menjadi kendala karena mengingat lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif seperti modal ventura, atau dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Bagaimana
menjadikan industri kreatif sebagai penggerak ekonomi indonesia?
Pondasi
industri kreatif adalah sumber daya insani
(People) Indonesia yang merupakan
elemen terpenting dalam industri kreatif.
Untuk itu, pembangunan industri kreatif
Indonesia yang kompetitif harus dilandasi
oleh pembangunan SDM yang terampil, terlatih
dan terberdayakan untuk menumbuhkembangkan
pengetahuan dan kreativitas. Pengetahuan dan
kreativitas inilah
yang menjadi faktor produksi utama di dalam industri kreatif.
Dalam model pengembangan ekonomi kreatif terdapat 5 pilar yang perlu terus diperkuat
sehingga industri kreatif dapat tumbuh dan berkembang mencapai visi dan misi ekonomi
kreatif Indonesia, yaitu:
Pondasi:
Manusia Indonesia sebagai sumber daya
utama dari bergeraknyasemua subsektor industri kreatif.
Pilar:
Industri merupakan bagian dari
kegiatan masyarakat yang terkait dengan produksi, distribusi,
pertukaran serta konsumsi produk atau jasa
dari sebuah negara atau area tertentu.
Teknologi bukan hanya mesin ataupun alat bantu yang sifatnya berwujud, tetapi teknologi ini termasuk kumpulan teknik atau metode‐metode, atau aktivitas yang membentuk dan mengubah budaya.
Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah input yang dibutuhkan dalam proses penciptaan nilai
tambah, selain ide atau kreativitas yang
dimiliki oleh sumber daya insani yang
merupakan landasan dari industri kreatif
ini. Sumber daya material
yang khas Indonesia seperti misalnya rotan
adalah salah satu keunikan dari bangsa Indonesia. Intensifikasi sumber daya‐sumber daya yang khas ini
kedalam produk‐produk
fisikal seperti desain, kerajinan dan
fesyen memberikan identitas nasional yang dibutuhkan dalam berkompetisi dipasar global. Institusi dalam pilar
pengembangan industri kreatif dapat didefinisikan sebagai tatanan sosial
dimana termasuk di dalamnya adalah
kebiasaan, norma, adat, aturan, serta hukum yang berlaku. Peranan hukum dalam memproteksi ide-ide sangat penting. Lembaga intermediasi keuangan adalah lembaga yang berperan mendukung pendanaan
kepada pelaku industri yang membutuhkan,
baik dalam bentuk modal/ekuitas
mapun pinjaman/kredit. Lembaga intermediasi
keuangan merupakan salah satu elemen penting untuk menjembatani kebutuhan keuangan
bagi pelaku dalam industri kreatif.
Atap:
Dipayungi oleh peran dari para
intelektual, Bisnis, dan Pemerintah.
1 Intelektual:
Tidak hanya terpusat didunia pendidikan saja, tetapi semua pihak yang
berkontribusi terhadap adanya perkembangan ilmu dan ide yang merupakan sumber
kreativitas dan akhirnya akan mengarah pada pengembangan potensi industri
kreatif.
2 Business: Pelaku
usaha inilah yang akan mengubah kreativitas menjadi suatu industri yang
mendatangkan berbagai peluang ekonomis.
3 Pemerintah:
Menjadi fasilitator dan regulator yang melindungi tumbuh kembang dari industri
kreatif
Peran pemerintah nampak melalui berbagai
even rutin yang diselenggarakan diberbagai wilayah di Indonesia, sebagai
contoh:
- Bandung : Helarfest, Braga Festival
- Jakarta : Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, Jiffest
- Solo : Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar
- Yogyakarta : Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale
- Jember: Jember Fashion Carnaval
- Bali : Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali sanur festival
- Lampung : Way Kambas Festival
- Palembang: Festival Musi
*Tulisan ini disarikan dari beberapa jurnal ilmiah, situs, dan berbagai tulisan yang mendukung.